A. KELULUSAN
- Menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku Minimal BAIK
- Lulus Ujian Sekolah sebagai berikut :
1) Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah, apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan perolehan nilai sekolah
2) Nilai sekolah sebagaimana dimaksud di atas diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata rapot semester I, II, II, IV, V, dan VI, dengan bobot 30 % untuk Ujian Sekolah dan 70% rata rata nilai rapot
3) Persentase Kehadiran Peserta Didik Minimal 90 %.
- Siswa Tidak Perlu hadir ke sekolah pada tanggal 2 Juni 2026
- Pengumuman disampaikan melalui Laman Website sekolah
- Surat Keterangan Lulus (SKL) asli akan dibagikan pada tanggal 6 Juni 2026. Bersamaan dengan Rapor Semester Genap pada acara Pelepasan Siswa SMP Negeri 13 Tarakan
- Peserta didik dilarang melakukan perayaan kelulusan secara berlebihan (pawai, coret-coret dan aktivitas lain yang mengganggu masyarakat).
- Tetap berada dirumah saat pengumuman berlangsung dalam pengawasan orang tua.
Surat Keputusan Kelulusan :
Link Twibbon Kelulusan:

: